on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Also known as: Perda Kabupaten Barru 7/2012 · Perda Kabupaten Barru No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2012
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah peraturan daerah baru yang menetapkan kerangka pengaturan pertambangan mineral dan batubara di wilayah Kabupaten Barru. Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tingkat nasional (terutama Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) pada tingkat kabupaten.
Apakah menggantikan Peraturan sebelumnya?
Ya. Pasal 88 secara tegas menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pertambangan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian Perda Nomor 7 Tahun 2012 menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2002.
Apakah mengubah Peraturan sebelumnya?
Perda ini bukan merupakan amandemen pasal demi pasal dari Perda lama melainkan peraturan pengganti yang merevisi keseluruhan pengaturan pertambangan di Kabupaten Barru agar selaras dengan ketentuan nasional (mis. UU No.4/2009 dan sejumlah Peraturan Pemerintah). Tidak ada ketentuan dalam teks yang menyebut perubahan terbatas terhadap peraturan lain selain pencabutan Perda No.9 Tahun 2002.
Status Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Dokumen menetapkan pengundangan pada 30 Juli 2014 (diundangkan dan ditetapkan pada tanggal tersebut), sehingga berlakunya efektif sejak tanggal tersebut sesuai Pasal 89 dan ketentuan penutupnya.
Perda ini disusun berdasarkan dan berada dalam hierarki peraturan yang menyesuaikan ketentuan nasional seperti UU No.4/2009 dan Peraturan Pemerintah terkait; dengan demikian pelaksanaan teknisnya banyak didelegasikan ke Peraturan Bupati yang mengatur tata cara lebih lanjut.
Tujuan dan Latar Belakang
Tujuan utama Perda ini adalah mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara secara berdaya guna, berwawasan lingkungan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah (Pasal 3). Perda disusun untuk menyesuaikan Perda daerah sebelumnya dengan ketentuan nasional (terutama UU No.4/2009) dan menjamin pemanfaatan sumber daya tak terbarukan secara optimal dan bijaksana.
Kewajiban dan Hak
Hak pemegang IUP antara lain melaksanakan tahapan usaha pertambangan, menggunakan prasarana umum sesuai ketentuan, memperoleh pembinaan dan pengawasan, serta memiliki hasil produksi setelah kewajiban iuran dipenuhi (Pasal 30).
Kewajiban pemegang IUP meliputi penerapan teknik pertambangan yang baik, akuntansi sesuai standar nasional, pemenuhan kewajiban fiskal (pajak, iuran), laporan berkala, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, pemenuhan standar lingkungan dan reklamasi/pascatambang serta penyediaan dana jaminan reklamasi dan pascatambang (Pasal 31–37, Pasal 69–71).
Pemegang IPR memiliki hak pembinaan dan bantuan modal; kewajiban IPR meliputi memulai kegiatan dalam 3 bulan, mematuhi standar keselamatan/lingkungan, melaporkan produksi, dan memenuhi kewajiban fiskal (Pasal 39–43).
Terdapat ketentuan untuk memprioritaskan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri serta peningkatan nilai tambah dan pengembangan tenaga kerja Indonesia (Pasal 34–36).
Prinsip-prinsip Utama
Perda menganut asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keberpihakan kepada kepentingan bangsa, partisipatif, transparansi, akuntabilitas, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan (Pasal 2).
Mekanisme dan Prosedur
Sistem perizinan berjenjang: WIUP/WPR ditetapkan oleh Bupati (dengan kriteria tertentu), IUP diberikan oleh Bupati jika WIUP berada dalam satu kabupaten, dan IUP terdiri dari dua tahap (Eksplorasi dan Operasi Produksi) dengan ketentuan masa berlaku dan syarat administratif/teknis/lingkungan/finansial (Pasal 9–26, 17–25).
Penetapan WPR dan WIUP dilakukan oleh Bupati setelah koordinasi dengan provinsi dan pelaporan ke Menteri/Gubernur (Pasal 12–15).
Persyaratan teknis, formulir IUP, tata cara pemberian sanksi administratif, tata cara reklamasi/pascatambang, jaminan, serta rincian lain didelegasikan dan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati (berulang pada banyak pasal: mis. Pasal 5 ayat 5, Pasal 6 ayat 2, Pasal 18, Pasal 33, Pasal 36, Pasal 64, Pasal 68, Pasal 71, Pasal 74, dll.).
Pengawasan dan pembinaan menjadi kewenangan Bupati yang dapat dilimpahkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi serta dilaksanakan oleh inspektur tambang (Pasal 75–80).
Ketentuan soal reklamasi, rencana pascatambang, jaminan keuangan (rekening bersama, deposito, bank garansi, cadangan akuntansi) diatur untuk menjamin pemulihan lingkungan dan tanggung jawab pasca kegiatan (Pasal 61–71).
Masa Berlaku dan Implementasi
Perda mulai berlaku sejak diundangkan (ditetapkan dan diundangkan pada 30 Juli 2014). Pelaksanaan rinci sebagian besar ketentuan teknis dan prosedural bergantung pada Peraturan Bupati yang akan mengatur tata cara pelaksanaan.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Pasal 86 menetapkan:
Kuasa Pertambangan, Surat Izin Pertambangan Daerah, dan Surat Izin Pertambangan Rakyat yang diberikan berdasarkan ketentuan sebelum Perda ini tetap masih berlaku sampai jangka waktu berakhirnya izin, tetapi wajib disesuaikan menjadi IUP atau IPR.
Keputusan Bupati yang ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2002 dinyatakan masih berlaku sampai jangka waktu yang ditentukan dalam keputusan tersebut.
Batas Waktu Penyesuaian
Perda tidak menetapkan batas waktu konversi atau penyesuaian spesifik selain menegaskan bahwa izin lama berlaku sampai masa berakhirnya dan wajib disesuaikan menjadi IUP atau IPR. Dengan kata lain, tidak ada batas waktu singkat yang disebutkan untuk penyesuaian sebelum berakhirnya masa izin; penyesuaian diproses mengikuti mekanisme pemberian IUP/IPR dan Peraturan Bupati pelaksana.
Grandfathering Clauses
Ketentuan Pasal 86 mengandung unsur grandfathering: izin-izin yang diberikan berdasarkan peraturan lama tetap diakui sampai masa berakhirnya. Namun setelah berakhir pemegang izin wajib menyesuaikan perizinan sesuai ketentuan baru (IUP/IPR). Selain itu keputusan Bupati lama tetap berlaku sampai periode yang tercantum pada keputusan tersebut.
Sanksi Administratif
Diatur dalam Pasal 83. Bupati berwenang memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IPR, atau IUPK berupa:
Peringatan tertulis.
Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi.
Pencabutan IUP atau IPR.
Prosedur pemberian sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Pasal 83 ayat 3), sehingga rincian pelaksanaan, tahapan administratif, dan batas-batas sanksi teknis diserahkan ke peraturan pelaksana.
Sanksi Pidana
Diatur dalam Pasal 85 yang memuat ketentuan pidana bagi pelanggaran tertentu:
Eksplorasi tanpa IUP Eksplorasi (Pasal 85 ayat 1): ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00.
Melakukan kegiatan operasi produksi padahal hanya memiliki IUP Eksplorasi (Pasal 85 ayat 2): ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.
Melakukan kegiatan pertambangan rakyat tanpa IPR (Pasal 85 ayat 3): ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku).
Ketentuan penyidikan dan penuntutan diatur pada Pasal 84 yang memberikan kewenangan penyidik (termasuk pejabat penyidik PNS tertentu) untuk melakukan pemeriksaan, penggeledahan, penyegelan, penyitaan alat bukti, pemanggilan saksi/tersangka, hingga menghentikan penyidikan, serta kewajiban pemberitahuan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui aparat kepolisian sesuai KUHAP. Pasal ini menunjang pelaksanaan sanksi pidana dalam praktik penegakan hukum.
Catatan tambahan
Bentuk dan tata cara pemberian sanksi administratif serta ketentuan teknis lain sering kali dirujuk untuk diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati; oleh karena itu rincian pelaksanaan sanksi administratif dapat ditemukan pada peraturan pelaksana setempat.