For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 320 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 320 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Sri Paku Alam VIII Sebagai Anggota Pembantu MUPPENAS

Also known as: Keppres 320/1964 · Keppres No. 320 Tahun 1964 · Keppres Nomor 320 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 1964Publication Date:14 Desember 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Sri Paku Alam VIII Sebagai Anggota Pembantu MUPPENAS
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Desember 1964
Publication Date14 Desember 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 196 tahun 1964, terkait pengangkatan Anggota MUPPENAS. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 320 Tahun 1964 ini dikeluarkan untuk menggantikan pengangkatan anggota Musyawarah Pembantu Perencanaan Pembangunan Nasional (MUPPENAS) yang sebelumnya dipegang oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Penggantian ini dilakukan karena kesibukan pekerjaan yang dihadapi oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Sebagai penggantinya, Sri Paku Alam VIII, Wakil Kepala Daerah Istimewah Jogjakarta, diangkat menjadi anggota MUPPENAS. Keputusan ini juga menetapkan bahwa Sri Paku Alam VIII akan menerima uang kehormatan dan tunjangan lain sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 196 tahun 1964. Keputusan ini didasarkan pada persetujuan dari Wakil Perdana Menteri III dan pimpinan Bappenas.

(-)

(-)