For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buru Tahun 2005-2025

Also known as: Perda Kabupaten Buru 2/2012 · Perda Kabupaten Buru No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:21 April 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buru Tahun 2005-2025
LocationPemerintah Kabupaten Buru
Effective Date-
Publication Date21 April 2012
Place of EnactmentNamlea

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Buru Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2012 ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buru untuk periode 2005-2025. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta menyesuaikan dengan perkembangan terkini setelah pembentukan Kabupaten Buru Selatan dan perubahan peraturan perundang-undangan terkait penataan ruang. Tujuan dari RPJPD ini adalah untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Program Pembangunan Daerah:** Kebijakan pembangunan jangka panjang dilaksanakan sesuai dengan arahan RPJP Daerah Kabupaten Buru Tahun 2005-2025, yang pelaksanaannya melalui tahapan RPJM Daerah. 2. **Pedoman Pembangunan:** RPJPD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan, yang mencakup visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan. 3. **Acuan Pembangunan:** RPJPD mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi Maluku. 4. **Sistematika RPJPD:** Dokumen RPJPD terdiri dari beberapa bab yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kabupaten, analisis isu strategis, perumusan visi dan misi, arah kebijakan pembangunan jangka panjang, dan kaidah pelaksanaan rencana pembangunan. 5. **Pengendalian dan Evaluasi:** Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan.

(-)

(-)