Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2012 ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buru untuk periode 2005-2025. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta menyesuaikan dengan perkembangan terkini setelah pembentukan Kabupaten Buru Selatan dan perubahan peraturan perundang-undangan terkait penataan ruang. Tujuan dari RPJPD ini adalah untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Program Pembangunan Daerah:** Kebijakan pembangunan jangka panjang dilaksanakan sesuai dengan arahan RPJP Daerah Kabupaten Buru Tahun 2005-2025, yang pelaksanaannya melalui tahapan RPJM Daerah.
2. **Pedoman Pembangunan:** RPJPD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan, yang mencakup visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan.
3. **Acuan Pembangunan:** RPJPD mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi Maluku.
4. **Sistematika RPJPD:** Dokumen RPJPD terdiri dari beberapa bab yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kabupaten, analisis isu strategis, perumusan visi dan misi, arah kebijakan pembangunan jangka panjang, dan kaidah pelaksanaan rencana pembangunan.
5. **Pengendalian dan Evaluasi:** Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan.