Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 28 Tahun 2003 mengatur tentang usaha pertambangan bahan galian golongan C. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengelola dan memanfaatkan bahan galian secara efisien, terarah, terpadu, terkendali, dan berwawasan lingkungan untuk kesejahteraan rakyat, serta untuk mengoptimalkan pemanfaatan bahan galian golongan C secara transparan dan berwawasan lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Wewenang dan Tanggung Jawab Bupati:** Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam inventarisasi, penelitian, pengembangan, pengaturan, pengawasan, dan penertiban usaha pertambangan bahan galian golongan C, termasuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
2. **Wilayah Pertambangan:** Bupati menetapkan wilayah pertambangan bahan galian golongan C yang dapat digali dan dimanfaatkan, serta wilayah tertutup untuk kegiatan usaha pertambangan.
3. **Perizinan:** Setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha pertambangan bahan galian golongan C harus memiliki IUP dari Bupati. IUP diberikan untuk penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, dan pengangkutan/penjualan.
4. **Hak dan Kewajiban Pemegang IUP:** Pemegang IUP berhak melaksanakan usaha pertambangan, mendapatkan prioritas peningkatan IUP, dan memperoleh IUP jenis bahan galian lain di wilayah IUP-nya. Kewajibannya meliputi penyampaian laporan, pembayaran retribusi dan pajak, pemeliharaan keselamatan kerja, perbaikan kerusakan lingkungan, reklamasi lahan, dan kemitraan dengan masyarakat setempat.
5. **Retribusi Izin Usaha Pertambangan:** Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian IUP. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian perizinan usaha pertambangan bahan galian golongan C. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan perizinan.