For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 28 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 28/2003 · Perda Kabupaten Sumedang No. 28 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 28 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2003Publication Date:15 Desember 2003
Pertambangan & Sumber Energi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 53 Tahun 2000 tentang Pengusahaan Pertambangan Daerah Pasal 1 angka 16, pasal 10 ayat (2), pasal 12 ayat (1), (2) dan (3), pasal 13 ayat (1), pasal 15 ayat (1) dan (2), pasal 17 huruf c, pasal 28 ayat (1) dan (2), pasal 30 ayat (1) dan (2), pasal 31 ayat (1) dan (2), Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1) dan (3), pasal 36 ayat (1) dan (2) yang mengatur galian C.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 28 Tahun 2003 mengatur tentang usaha pertambangan bahan galian golongan C. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengelola dan memanfaatkan bahan galian secara efisien, terarah, terpadu, terkendali, dan berwawasan lingkungan untuk kesejahteraan rakyat, serta untuk mengoptimalkan pemanfaatan bahan galian golongan C secara transparan dan berwawasan lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Wewenang dan Tanggung Jawab Bupati:** Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam inventarisasi, penelitian, pengembangan, pengaturan, pengawasan, dan penertiban usaha pertambangan bahan galian golongan C, termasuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). 2. **Wilayah Pertambangan:** Bupati menetapkan wilayah pertambangan bahan galian golongan C yang dapat digali dan dimanfaatkan, serta wilayah tertutup untuk kegiatan usaha pertambangan. 3. **Perizinan:** Setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha pertambangan bahan galian golongan C harus memiliki IUP dari Bupati. IUP diberikan untuk penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, dan pengangkutan/penjualan. 4. **Hak dan Kewajiban Pemegang IUP:** Pemegang IUP berhak melaksanakan usaha pertambangan, mendapatkan prioritas peningkatan IUP, dan memperoleh IUP jenis bahan galian lain di wilayah IUP-nya. Kewajibannya meliputi penyampaian laporan, pembayaran retribusi dan pajak, pemeliharaan keselamatan kerja, perbaikan kerusakan lingkungan, reklamasi lahan, dan kemitraan dengan masyarakat setempat. 5. **Retribusi Izin Usaha Pertambangan:** Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian IUP. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian perizinan usaha pertambangan bahan galian golongan C. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan perizinan.

1. Setiap IUP yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Peraturan-peraturan pelaksanaan dan peraturan lainnya yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini sepanjang materinya tidak bertentangan dinyatakan tetap berlaku.

1. Barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 16 Ayat (2) dan (3), serta Pasal 31 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Selain tindak pidana pelanggaran, tindak pidana yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup dikenakan ancaman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.