For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN ANGGARAN 2018

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Anambas 2/2018 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2018Publication Date:26 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN ANGGARAN 2018
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Effective Date26 Oktober 2018
Publication Date26 Oktober 2018
Place of EnactmentTarempa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2017 Nomor 62, Tambahan Lembar Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 63)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut meliputi penurunan anggaran sebesar Rp1.000.000.000,00, sehingga total APBD menjadi Rp920.566.056.458,09. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp44.296.519.699,85 menjadi Rp826.203.547.586,75, yang berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan, serta penurunan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah mengalami penurunan sebesar Rp1.100.000.000,00 menjadi Rp919.966.056.458,09. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang berkurang dan pengeluaran yang bertambah, dengan SiLPA tahun anggaran sebelumnya menjadi sumber utama penerimaan pembiayaan. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)