on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Development Bank
Also known as: PP 89/2012 · PP No. 89 Tahun 2012 · PP Nomor 89 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mempertahankan besaran persentase modal Negara Republik Indonesia pada Asian Development Bank (ADB) dan melaksanakan kewajiban penyertaan modal negara. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa Indonesia adalah anggota ADB dan memiliki kewajiban untuk menyetor sejumlah dana sebagai penyertaan modal negara. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan melakukan penambahan penyertaan modal pada ADB dengan nilai maksimal Rp353.344.741.000,00 atau setara dengan USD37,194,183.20. Sumber dana untuk penambahan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.