For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2024 tentang tentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu pada Subsektor Peternakan

Also known as: Permentan 11/2024 · Permentan No. 11 Tahun 2024 · Permentan Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2024Publication Date:18 Oktober 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
Themetentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu pada Subsektor Peternakan
LocationKementerian Pertanian
Effective Date18 Oktober 2024
Publication Date18 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan kriteria dan persyaratan pemberian fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu pada subsektor peternakan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. Fasilitas pajak penghasilan dapat diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama di Bidang-Bidang Usaha Tertentu subsektor Peternakan, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, dan memenuhi kriteria dan/atau persyaratan tertentu. Kriteria tersebut meliputi memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi. Lampiran peraturan ini merinci Bidang-Bidang Usaha Tertentu subsektor Peternakan beserta kriteria dan/atau persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

(-)

(-)