on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 130 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jurusita Dan Jurusita Pengganti
Also known as: Keppres 130/2001 · Keppres No. 130 Tahun 2001 · Keppres Nomor 130 Tahun 2001
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengakui peran penting Jurusita dan Jurusita Pengganti dalam sistem hukum dan peradilan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999. Keputusan ini menetapkan bahwa tunjangan diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan ini. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing.