Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2019 ini mengubah Perusahaan Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen menjadi Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan perubahan bentuk badan hukum dan mengoptimalkan peran serta fungsi Perusahaan Umum Daerah dalam menggerakkan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah. Tujuannya adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, memperoleh laba dan/atau keuntungan, serta memperkuat kelembagaan, struktur permodalan, dan daya saing Perusahaan Umum Daerah.
Modal dasar Perusahaan Umum Daerah ditetapkan sebesar Rp. 35.000.000.000,- yang merupakan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lain yang sah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan analisis kelayakan, portofolio, dan risiko yang dilakukan oleh akuntan publik.
Ruang lingkup jasa pelayanan meliputi penjualan produk Pertamina, penjualan variasi dan sparepart, jasa perbengkelan, jasa pencucian kendaraan, jasa sewa kios, minimarket, dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Organ perusahaan terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Penyelenggaraan perusahaan berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keberlanjutan, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas.