For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat

Also known as: Perda Kabupaten Blora 8/2022 · Perda Kabupaten Blora No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2022Publication Date:12 Desember 2022
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pasar Rakyat
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date12 Desember 2022
Publication Date12 Desember 2022
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Pasar Rakyat di Kabupaten Blora. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menumbuhkan kepastian dalam berusaha bagi para pedagang, serta mewujudkan Pasar Rakyat yang berkualitas, kondusif, dan nyaman. Tujuan pengelolaan Pasar Rakyat meliputi menjaga dan meningkatkan perekonomian masyarakat, meningkatkan peran Pasar Rakyat sebagai entitas ekonomi yang produktif, menciptakan tata kelola yang berkeadilan, memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap Pasar Rakyat, serta menciptakan Pasar Rakyat yang tertib, aman, bersih, dan berdaya saing.

Pengelolaan Pasar Rakyat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Pengelolaan ini meliputi pemanfaatan dan penataan pasar, pemeliharaan sarana dan prasarana, pemungutan retribusi, kebersihan dan penanganan sampah, keamanan dan ketertiban, perparkiran, penanggulangan kebakaran, penteraan, promosi, dan kemitraan. Sarana dan prasarana Pasar Rakyat terdiri atas sarana pokok (Toko, Kios, Los, Pelataran, atap, selasar) dan sarana penunjang (kantor pengelola, toilet, pos ukur ulang, pos keamanan, ruang menyusui, ruang kesehatan, ruang peribadatan, sarana pemadam kebakaran, tempat parkir, tempat penampungan sampah sementara, sarana pengolahan air limbah, sarana air bersih, dan instalasi listrik).

Pemanfaatan tempat usaha di Pasar Rakyat (Toko, Kios, Los, Tenda, Pelataran) dilakukan oleh Pedagang yang wajib memiliki surat keterangan hak pemakaian atau kartu pedagang. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pedagang, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengelolaan Pasar Rakyat setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Perangkat Daerah terkait. Pembinaan dan pengawasan Pasar Rakyat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

1. Surat keterangan hak pemakaian dan perjanjian pemanfaatan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. 2. Surat keterangan hak pemakaian dan perjanjian pemanfaatan yang sedang dalam proses, mendasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang yang setelah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (4) atau Pasal 17 ayat (5): a. tidak melakukan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 17 ayat (2); dan/atau b. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).