Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik atau penyewa gudang dalam menjalankan usaha pergudangan, serta sebagai alat bagi Pemerintah Daerah dalam menata, membina, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan pergudangan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan tertib niaga di Kabupaten Jepara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Klasifikasi Gudang: Gudang diklasifikasikan berdasarkan luasnya, yaitu gudang kecil (36 m² - 2.500 m²), gudang menengah (2.500 m² - 10.000 m²), dan gudang besar (di atas 10.000 m²).
- Tanda Daftar Gudang (TDG): Setiap pemilik atau penyewa gudang wajib memiliki TDG yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. TDG diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan gudang.
- Penyimpanan Barang: Pemilik atau penyewa gudang wajib menyelenggarakan administrasi barang yang masuk dan keluar gudang, serta melaporkannya kepada Bupati jika jumlah barang yang disimpan melebihi batasan tertentu (50% untuk gudang kecil, 40% untuk gudang menengah, dan 30% untuk gudang besar). Perubahan fungsi gudang harus mendapatkan izin dari Bupati.
- Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB): Untuk penyimpanan barang dengan karakteristik tertentu yang memerlukan masa simpan lebih lama dari 3 bulan, pemilik atau penyewa gudang wajib memiliki SKPB yang diterbitkan oleh Bupati. Penyimpanan tanpa SKPB dapat dianggap sebagai penimbunan barang.
- Pelaksana dan Pengawasan: Pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh SKPD yang membidangi, dan pengawasan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati.