Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari dampak negatif asap rokok (baik perokok aktif maupun pasif), serta melarang produksi, peredaran, penjualan, iklan, promosi, dan penggunaan rokok di KTR.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait KTR, termasuk:
- Penetapan KTR di berbagai lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
- Hak dan kewajiban setiap orang terkait KTR, termasuk hak atas udara bersih dan sehat serta kewajiban untuk mematuhi larangan merokok di KTR.
- Larangan penjualan produk tembakau menggunakan mesin layanan diri, kepada anak di bawah umur 18 tahun, dan kepada perempuan hamil.
- Pengendalian iklan produk tembakau di media luar ruang dengan mencantumkan peringatan kesehatan dan penandaan usia.
- Pembatasan sponsor kegiatan oleh produsen atau importir produk tembakau.
- Kewajiban pimpinan atau penanggung jawab KTR untuk memberikan himbauan, teguran, dan menindaklanjuti laporan pelanggaran di KTR.
- Larangan menyiarkan atau menggambarkan orang merokok di media.
- Larangan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau di KTR.
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan KTR oleh Wali Kota melalui perangkat daerah terkait.
- Peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR.