For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 13/2014 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2014Publication Date:6 Oktober 2014
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date06 Oktober 2014
Publication Date06 Oktober 2014
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Sukabumi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemberi kerja TKA wajib memiliki IMTA dan membayar retribusi perpanjangan IMTA kepada Pemerintah Daerah.
  2. Bupati dapat melimpahkan pemberian perpanjangan IMTA kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi ketenagakerjaan.
  3. Tata cara pengajuan permohonan perpanjangan IMTA, persyaratan yang harus dilengkapi, serta jangka waktu pengajuan.
  4. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja TKA, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  5. Subjek retribusi adalah pemberi kerja TKA, yang merupakan Wajib Retribusi.
  6. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu kerja TKA, dengan jangka waktu perpanjangan IMTA paling lama 12 bulan.
  7. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan perpanjangan IMTA.
  8. Tarif retribusi ditetapkan sebesar US $ 100 per bulan untuk setiap TKA, yang dapat dibayarkan dengan Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku.
  9. Tata cara pemungutan retribusi, termasuk wilayah pemungutan, penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan penyetoran hasil pemungutan ke Kas Daerah.
  10. Sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.
  11. Masa retribusi adalah 1 bulan atau paling lama 12 bulan, dengan saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD.
  12. Tata cara pembayaran retribusi, termasuk pembayaran di muka dan pelunasan sekaligus untuk 12 bulan, serta pengembalian kelebihan pembayaran jika TKA bekerja kurang dari 12 bulan.
  13. Tata cara penagihan retribusi yang terutang, termasuk penerbitan surat teguran.
  14. Ketentuan mengenai pengembalian retribusi jika TKA sudah tidak bekerja di Daerah dengan ketentuan IMTA masih berlaku paling sedikit 1 bulan.
  15. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  16. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
  17. Penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
  18. OPD yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.