For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerima Santunan Kepada Anak yatim Piatu, Yatim, Piatu dan Lanjut Usia

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 11/2021 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 11 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2021Publication Date:25 Januari 2021
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pelaksanaan Penerima Santunan Kepada Anak yatim Piatu, Yatim, Piatu dan Lanjut Usia
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Effective Date25 Januari 2021
Publication Date25 Januari 2021
Place of EnactmentLiwa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Bupati ini mengatur pedoman pelaksanaan pemberian santunan kepada anak yatim piatu, yatim, piatu, dan lanjut usia di Kabupaten Lampung Barat. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat, khususnya kelompok tersebut. Tujuan pemberian santunan adalah untuk meringankan beban ekonomi mereka.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Sasaran penerima santunan adalah anak yatim piatu, yatim, piatu, dan lanjut usia terlantar dengan kriteria tertentu (usia 60 tahun atau lebih, kurang mampu, tidak terpenuhi kebutuhan dasar, terlantar secara psikis dan sosial).
  2. Camat/Kelurahan/Pekon mengusulkan nama penerima kepada Bupati melalui Tim Koordinasi.
  3. Jumlah santunan adalah Rp. 200.000,- untuk masing-masing kategori penerima.
  4. Pemberian santunan dilakukan berdasarkan DPA Dinas Sosial dengan pembayaran langsung (LS).
  5. Dibentuk Tim Koordinasi yang melibatkan unsur Perangkat Daerah terkait untuk verifikasi dan pengusulan calon penerima santunan.
  6. Pendanaan bersumber dari APBD.

(-)

(-)