Keputusan Direksi ini diterbitkan dalam rangka menyelaraskan peraturan internal PT Bursa Efek Indonesia dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 terkait penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon. Kebijakan ini mengatur tata cara pendaftaran, persyaratan, serta hak dan kewajiban bagi Pengguna Jasa Bursa Karbon.
Subjek hukum yang diatur meliputi badan hukum Indonesia, badan hukum asing, dan badan lain yang memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan. Calon Pengguna Jasa Bursa Karbon diwajibkan memenuhi persyaratan administratif, termasuk memiliki administrator yang tersertifikasi, alamat surat elektronik resmi, laporan keuangan tahunan, serta rekening bank yang terhubung dengan sistem BI-FAST atau BI-RTGS. Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi Pengguna Jasa Bursa Karbon yang berpartisipasi dalam lelang Kuota Emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Pengguna Jasa Bursa Karbon diberikan kewenangan untuk melakukan pendaftaran unit karbon, melakukan transaksi jual-beli di berbagai pasar (Pasar Lelang, Pasar Reguler, Pasar Negosiasi, dan Pasar Non-Reguler), serta melakukan penggunaan (retirement) atas unit karbon. Pengguna Jasa Bursa Karbon bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan, kerahasiaan akses sistem, serta penyelesaian seluruh kewajiban transaksi. PT Bursa Efek Indonesia selaku Penyelenggara Bursa Karbon berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap aktivitas transaksi serta pemenuhan kewajiban Pengguna Jasa Bursa Karbon.