For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.08/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Also known as: PMK 205/PMK.08/2017 · PMK No. 205/PMK.08/2017

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2017Publication Date:27 Desember 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Desember 2017
Publication Date27 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam penyiapan Barang Milik Negara (BMN) sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Hal ini dilakukan setelah evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penggunaan BMN sebagai dasar penerbitan SBSN, yang dapat berupa tanah, bangunan, atau aset lainnya. BMN yang digunakan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki nilai ekonomis dan tidak dalam sengketa. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) bertanggung jawab menyusun rencana kebutuhan BMN, sementara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan identifikasi dan penilaian BMN. Persetujuan penggunaan BMN sebagai Aset SBSN harus diperoleh dari Menteri Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat.

(-)

(-)