on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Also known as: PMK 205/PMK.08/2017 · PMK No. 205/PMK.08/2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam penyiapan Barang Milik Negara (BMN) sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Hal ini dilakukan setelah evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penggunaan BMN sebagai dasar penerbitan SBSN, yang dapat berupa tanah, bangunan, atau aset lainnya. BMN yang digunakan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki nilai ekonomis dan tidak dalam sengketa. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) bertanggung jawab menyusun rencana kebutuhan BMN, sementara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan identifikasi dan penilaian BMN. Persetujuan penggunaan BMN sebagai Aset SBSN harus diperoleh dari Menteri Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat.