Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan pasar daerah yang tertib, teratur, aman, bersih, dan sehat, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memberikan perlindungan terhadap keberadaan pasar, memberdayakan potensi ekonomi lokal, memberdayakan pasar agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, dan mandiri, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan pengelolaan pasar yang meliputi perencanaan fisik (penentuan lokasi, penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar, serta sarana pendukung) dan perencanaan non-fisik (kegiatan-kegiatan sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan).
- Penetapan struktur organisasi pengelola pasar oleh Bupati atas usulan Direksi, yang paling sedikit terdiri dari Direksi, Badan Pengawas, dan pejabat teknis lainnya sesuai kebutuhan.
- Persyaratan pemakaian tempat usaha, di mana pedagang harus memiliki Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha (SIPTU) dan dilarang mengalihkan SIPTU kepada pihak lain tanpa izin Direksi.
- Pengaturan mengenai penerbitan, permohonan, masa berlaku, dan pencabutan Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha.
- PD. Pasar dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk pengembangan pasar baru, rehabilitasi pasar lama, dan pengelolaan pasar.
- Klasifikasi pasar daerah yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan sifat kegiatan dan jenis dagangan, ruang lingkup pelayanan, tingkat potensi, dan waktu kegiatan pasar.
- Pemanfaatan bangunan pasar dan fasilitas pasar.
- Penetapan jenis dan besaran tarif layanan di pasar daerah oleh Direksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan persetujuan Bupati dan pemberitahuan kepada DPRD.
- Kewajiban dan larangan bagi pedagang.
- Pembinaan pedagang oleh Direksi.
- Pengendalian dan evaluasi pengelolaan pasar oleh Bupati melalui Direksi.
- Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan pasar oleh Badan Pengawas.