For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2014

Also known as: PMK 225/PMK.05/2014 · PMK No. 225/PMK.05/2014

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2014Publication Date:17 Desember 2014
Sistem Pendidikan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2014
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Desember 2014
Publication Date17 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan tujuh Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum pada Tahun Anggaran 2014. Kebijakan ini diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban keuangan selama masa transisi sebelum pengelolaan keuangan sebagai PTN Badan Hukum dilaksanakan sepenuhnya. Ketentuan substansial meliputi pencantuman target pendapatan dan alokasi belanja dalam DIPA, pengesahan pendapatan dan belanja, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta akuntansi dan pelaporan. Pimpinan PTN Badan Hukum bertanggung jawab mengajukan usul revisi anggaran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang kemudian diteruskan kepada Direktur Jenderal Anggaran. Pengelolaan BMN dilakukan oleh Menteri Keuangan, dengan pelaksanaan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bertindak sebagai Pengguna Barang, sementara pimpinan PTN Badan Hukum bertindak sebagai Kuasa Pengguna Barang selama masa transisi.

1. Kuasa Pengguna Barang melaksanakan pengelolaan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. 2. Seluruh permohonan penetapan/persetujuan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan BMN disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 3. Kuasa Pengguna Barang melakukan inventarisasi terhadap BMN per 31 Desember 2014. 4. Pemisahan kekayaan dan penetapan kekayaan awal atas BMN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)