For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Sanggau

Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 13/2017 · Perda Kabupaten Sanggau No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2017Publication Date:28 Agustus 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Sanggau
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date28 Agustus 2017
Publication Date28 Agustus 2017
Place of EnactmentSanggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sanggau (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2007 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sanggau. Latar belakang pencabutan ini adalah karena materi muatan Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 407 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang tersebut. Selain itu, Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran Undang-Undang tersebut.

(-)

(-)