Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan tempat khusus parkir dan retribusi tempat khusus parkir di Kabupaten Purbalingga. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan payung hukum terhadap penyelenggaraan tempat khusus parkir agar tertata lebih baik, meningkatkan pelayanan tempat khusus parkir kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan ini mengatur penyelenggaraan tempat khusus parkir yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, badan, dan/atau perorangan. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan tempat khusus parkir. Pembangunan tempat khusus parkir harus memenuhi persyaratan yang meliputi rencana tata ruang wilayah, analisis dampak lalu lintas, kemudahan akses, konstruksi yang sesuai, batas-batas yang jelas, serta rambu lalu lintas dan marka jalan. Pengelola tempat khusus parkir swasta wajib memiliki izin, berhak memungut jasa parkir, dan dilarang memungut jasa parkir lebih dari dua kali tarif retribusi tempat khusus parkir yang dikelola Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, yang merupakan retribusi jasa usaha. Tarif retribusi didasarkan pada jenis kendaraan, tingkat penggunaan, dan jangka waktu penggunaan tempat parkir. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, dan keringanan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, sanksi administratif, dan insentif pemungutan.