For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2023

Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Selatan 2/2023 · QANUN Kabupaten Aceh Selatan No. 2 Tahun 2023 · QANUN Kabupaten Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2023Publication Date:3 Januari 2023
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypeQanun
ThemePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Selatan
Effective Date03 Januari 2023
Publication Date03 Januari 2023
Place of EnactmentTapaktuan

Qanun ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk memberikan pedoman, kepastian hukum, dan mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) guna menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, serta mewujudkan akuntabilitas, transparansi, ketertiban, efektivitas, efisiensi, dan ekonomis dalam pengelolaan BMD. Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup: 1. **Pejabat Pengelolaan BMD:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dibantu oleh Pengelola Barang (Sekretaris Daerah), Pejabat Penatausahaan Barang (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah), Pengguna Barang (Kepala SKPD), Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu. 2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Perencanaan kebutuhan BMD disusun setiap tahun berdasarkan Rencana Kerja (Renja) SKPD, dengan memperhatikan standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga yang ditetapkan oleh Bupati. 3. **Pengadaan:** Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, bersaing, adil, dan akuntabel, yang dapat dipenuhi melalui pengadaan barang/jasa, pemindahtanganan, KSP, atau putusan pengadilan. 4. **Penggunaan:** Bupati menetapkan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka pelayanan umum. Pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain juga diatur. 5. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, KSP, BGS, BSG, dan KSPI, yang dilaksanakan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang dengan persetujuan Bupati atau Pengelola Barang. 6. **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaannya. 7. **Penilaian:** Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMD, kecuali untuk pinjam pakai dan hibah. 8. **Pemindahtanganan:** Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Kabupaten, dengan persetujuan DPRK atau Bupati sesuai dengan nilai dan jenis BMD. 9. **Pemusnahan:** Pemusnahan BMD dilakukan jika BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan, atau terdapat alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. 10. **Penghapusan:** Penghapusan BMD dilakukan dari Daftar Barang Pengguna, Daftar Barang Pengelola, dan DBMD karena pemindahtanganan, putusan pengadilan, ketentuan undang-undang, pemusnahan, atau sebab lain. 11. **Penatausahaan:** Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang melakukan pendaftaran, pencatatan, dan pelaporan BMD yang berada dalam penguasaannya. 12. **Pengawasan dan Pengendalian:** Pengawasan dan pengendalian BMD dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang melalui pemantauan, penertiban, dan investigasi.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan BMD dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati dengan melampirkan: 1) usulan kontribusi dari Pemanfaatan BMD; dan 2) laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 2. Tukar Menukar BMD yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima BMD dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: 1) Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai BMD yang dipertukarkan; dan 2) Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMD diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.