For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 2/2025 · Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2025 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2025Publication Date:17 Maret 2025
Perlindungan Hak AsasiPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenghormatan, Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Provinsi Bengkulu
Effective Date17 Maret 2025
Publication Date17 Maret 2025
Place of EnactmentBengkulu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara optimal dan setara dalam segala aspek kehidupan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama bagi penyandang disabilitas, serta mengatasi pembatasan dan hambatan yang mereka hadapi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ragam Penyandang Disabilitas:
    • Fisik
    • Intelektual
    • Mental
    • Sensorik
    • Lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
  2. Hak Penyandang Disabilitas:
    • Hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi.
    • Hak tambahan bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas.
  3. Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak:
    • Perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah.
    • Jaminan hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan hukum, pendidikan inklusif, pekerjaan yang setara, layanan kesehatan, partisipasi politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi.
  4. Unit Layanan Disabilitas:
    • Pembentukan unit layanan disabilitas di bidang ketenagakerjaan dan pendidikan.
  5. Koordinasi:
    • Pembentukan mekanisme koordinasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
  6. Peran Serta Masyarakat:
    • Kesempatan bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama, penghargaan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan untuk mendukung pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas.

(-)

1. Pemberi Kerja yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.