Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang label pangan segar untuk mendukung keamanan dan mutu pangan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai pangan segar yang mereka konsumsi. Peraturan ini mewajibkan setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor pangan segar untuk mencantumkan label pada kemasan yang akan diedarkan, baik untuk diperdagangkan, donasi, program pemerintah, maupun penugasan pemerintah. Label harus mencantumkan informasi seperti nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, keterangan halal (jika dipersyaratkan), tanggal dan kode produksi atau tanggal kedaluwarsa, serta asal usul pangan segar. Selain itu, label juga dapat mencantumkan informasi tambahan seperti nomor izin edar, kelas mutu, HET, petunjuk penyimpanan, cara pengolahan, saran penyajian, informasi nilai gizi (ING), sertifikasi keamanan dan mutu, keterangan indikasi geografis, keterangan untuk membedakan mutu pangan, klaim, keterangan layanan pengaduan konsumen, dan tulisan/logo terkait kelestarian lingkungan. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait pencantuman informasi yang menyesatkan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.