Peraturan Badan ini mengatur tentang pengamatan dan pengelolaan data meteorologi maritim. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pengamatan dan pengelolaan data meteorologi maritim, serta melaksanakan ketentuan Pasal 35 dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Unsur-unsur meteorologi maritim yang diamati, meliputi radiasi matahari, suhu udara, tekanan udara, angin, kelembaban udara, awan, curah hujan, gelombang laut, pasang surut air laut, keadaan cuaca, jarak pandang mendatar, suhu permukaan air laut, arus permukaan laut, salinitas air laut, dan keasaman (pH) air laut.
- Pengamatan meteorologi maritim dilakukan oleh UPT dan Stasiun Perairan yang dimiliki oleh BMKG, instansi pemerintah lain, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum. Stasiun Perairan terdiri atas Stasiun Perairan Tetap, Stasiun Perairan Bergerak, dan Stasiun Perairan Lainnya.
- Pengelolaan data meteorologi maritim meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, dan pengaksesan data. Pengelolaan data dilakukan oleh petugas yang memiliki sertifikat kompetensi.
- Pembentukan PMO (Petugas Meteorologi Pelabuhan) di lingkungan UPT yang bertugas melakukan pembinaan pengamatan dan pengelolaan data meteorologi maritim terhadap Stasiun Perairan Bergerak. PMO harus memiliki kompetensi di bidang kemaritiman, meteorologi maritim, dan kemampuan Bahasa Inggris yang baik.
- UPT wajib membuat laporan bulanan operasional dan disampaikan kepada deputi yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi.
- Pembinaan terhadap pengamatan dan pengelolaan data meteorologi maritim dilakukan oleh deputi yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.