For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Sula 10/2008 · Perda Kabupaten Kepulauan Sula No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:25 September 2008
Standar Akuntansi PemerintahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Sula
Effective Date-
Publication Date25 September 2008
Place of EnactmentSanana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kepulauan Sula. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 69 dan Pasal 86 Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan ekonomis. Ketentuan substansial mencakup kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada di tangan Kepala Daerah, yang kemudian dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah. Peraturan ini juga mengatur asas umum dan struktur APBD, yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD harus disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, serta berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Peraturan ini juga mengatur penyusunan rancangan APBD, yang dimulai dengan penyusunan RKPD oleh SKPD, kemudian penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Selanjutnya, SKPD menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) yang kemudian menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Penetapan APBD dilakukan melalui pembahasan dan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Semua Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)