on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati Katingan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Katingan
Also known as: Perbup Katingan 12/2026 · Perbup Katingan No. 12 Tahun 2026 · Perbup Katingan Nomor 12 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini diterbitkan dalam rangka menyesuaikan ketentuan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan perubahan peraturan daerah terkait pajak daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Katingan.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai penyesuaian tarif PBB-P2 yang dibedakan berdasarkan kategori lahan, yaitu lahan lainnya dan lahan produksi pangan dan ternak, dengan klasifikasi tarif berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme penghitungan pokok pajak terutang, penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), serta penentuan saat dan tempat terutangnya pajak. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai ketetapan minimal pajak bagi nilai ketetapan yang kurang dari sepuluh ribu rupiah.