on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 1969 tentang Pembentukan Dewan Penelitian Pengupahan Nasional
Also known as: Keppres 58/1969 · Keppres No. 58 Tahun 1969 · Keppres Nomor 58 Tahun 1969
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Dewan Penelitian Pengupahan Nasional dalam rangka menciptakan kehidupan demokratisasi, pengupahan, dan jaminan sosial serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dewan ini diharapkan dapat memberikan pertimbangan dan saran kepada Pemerintah mengenai kebijakan pengupahan.
Ketentuan Substansial: Dewan Penelitian Pengupahan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Tenaga Kerja. Dewan ini bertugas memberikan pertimbangan dan saran tentang kebijakan pengupahan dengan memperhatikan faktor ekonomi, sosial, dan tenaga kerja. Dewan berwenang melakukan penelitian dan pengkajian serta meminta keterangan dari instansi terkait. Susunan anggota Dewan terdiri dari berbagai perwakilan departemen, akademisi, organisasi pengusaha, dan buruh. Anggota dari kalangan pengusaha dan buruh diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Tenaga Kerja. Segala biaya pelaksanaan tugas Dewan dibebankan kepada Departemen Tenaga Kerja.