For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun

Also known as: Permenhub 43/2019 · Permenhub No. 43 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 43 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:25 Juni 2019Publication Date:13 Juni 2019
Sistem Pendidikan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date25 Juni 2019
Publication Date13 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1350)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan status Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun menjadi Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun, guna memperbarui pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Ketentuan Substansial

Politeknik ini berada di bawah Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melakukan pembinaan akademik, sedangkan Menteri Perhubungan melakukan pembinaan administratif dan operasional. PPI Madiun menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang perkeretaapian. Struktur organisasi terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pendukung lainnya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PPI Madiun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2017, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Akademi Perkeretaapian Madiun sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2017, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)