on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Also known as: Perda Kabupaten Sragen 7/2006 · Perda Kabupaten Sragen No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2003. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan upaya perlindungan anak dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan akta kelahiran.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengubah beberapa pasal, termasuk definisi istilah-istilah terkait retribusi, struktur tarif retribusi, dan ketentuan pelaksanaan peraturan daerah. Secara khusus, diatur bahwa pelayanan akta kelahiran bagi anak yang berusia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) hari tidak dipungut retribusi.
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini mengatur tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan catatan sipil, termasuk Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan lain-lain. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dikenakan tarif yang berbeda. Peraturan ini juga menetapkan bahwa Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sragen bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan ini, dan pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pengawas Pemerintah Daerah.