For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 25 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 25 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN WALEA BESAR DI WILAYAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 25/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 25 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 25 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2005Publication Date:1 Oktober 2005
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN KECAMATAN WALEA BESAR DI WILAYAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date03 Oktober 2005
Publication Date01 Oktober 2005
Place of EnactmentAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Segala Ketentuan dan Peraturan yang mengatur Tentang Pembentukan dan Perubahan Batas Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk, melalui pemekaran kecamatan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemekaran Kecamatan Walea Besar merupakan realisasi aspirasi masyarakat untuk pengembangan pelayanan pemerintah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Kecamatan Walea Besar yang terdiri dari beberapa desa yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Walea Kepulauan. Pusat pemerintahan kecamatan ditetapkan di Desa Pasokan. Peraturan ini juga menetapkan desa-desa yang menjadi bagian dari Kecamatan Walea Kepulauan setelah pemekaran. Batas wilayah Kecamatan Walea Besar dituangkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Pemecahan, pengaturan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas desa dalam Kecamatan Walea Besar yang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah kecamatan diatur dengan Keputusan Bupati sesuai pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah. Segala sesuatu yang berkenaan dengan dana sebagai akibat dari pembentukan kecamatan diatur oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)