For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan

Also known as: PP 74/1999 · PP No. 74 Tahun 1999 · PP Nomor 74 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:10 Agustus 1999Publication Date:10 Agustus 1999
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Agustus 1999
Publication Date10 Agustus 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3767)

Peraturan Pemerintah ini mengubah Tarif Provisi Sumber Daya Hutan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998. Perubahan ini meliputi angka 1 huruf A, angka IX huruf A, B, C, D, E, F, G, H dan I, serta angka X huruf A, B, dan C dari Lampiran tersebut. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pemanfaatan hutan dan mencapai tujuan pembangunan hutan yang lestari. Dengan perubahan tarif ini, diharapkan pengelolaan sumber daya hutan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada negara.

(-)

(-)