For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 82 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1982 tentang Mengesahkan "An Agreement To Establish The Intergovernmental Council Of Copper Exporting Countries Cipec" dan "Modification Of The Cipec Agreement"

Also known as: Keppres 82/1982 · Keppres No. 82 Tahun 1982 · Keppres Nomor 82 Tahun 1982

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 1982Publication Date:4 Desember 1982
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan "An Agreement To Establish The Intergovernmental Council Of Copper Exporting Countries Cipec" dan "Modification Of The Cipec Agreement"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Desember 1982
Publication Date04 Desember 1982
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian internasional yang membentuk Dewan Antar Pemerintah Negara-Negara Pengekspor Tembaga (CIPEC) dan modifikasinya. Latar belakang kebijakan ini adalah pembentukan badan kerjasama internasional oleh negara-negara penghasil dan pengekspor tembaga untuk mengatur produksi dan pemasaran tembaga. Indonesia telah diterima sebagai anggota penuh CIPEC pada sidang kedelapan para Menteri CIPEC di Lima, Peru, pada tahun 1975. Perjanjian ini kemudian dimodifikasi pada sidang di Paris, Perancis, tahun 1977. Keputusan ini menetapkan pengesahan perjanjian dan modifikasinya sebagai bagian dari hukum nasional Indonesia.

(-)

(-)