Peraturan Daerah Kabupaten Belitung ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.964.033.234.803,19 dan belanja sebesar Rp.878.639.555.805,40, menghasilkan surplus sebesar Rp. 85.393.678.997,79. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp.101.448.773.591,67 dan tidak ada pengeluaran.
Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.684.922.790.035,24, jumlah kewajiban sebesar Rp. 7.862.583.148,15, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.677.060.206.887,09.
Laporan Operasional mencatat pendapatan LO sebesar Rp. 1.013.214.401.518,25 dan beban sebesar Rp. 982.323.515.855,19, menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp. 30.890.885.663,06.
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal daerah, aset tetap daerah, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali.