Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2018 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2013-2018. Perubahan ini meliputi penyesuaian terhadap tujuan, sasaran, strategi, kebijakan umum, dan program prioritas pembangunan daerah, dengan tetap berpedoman pada RPJP Daerah dan ketentuan penyusunan RPJMD kabupaten/kota.
Perubahan RPJMD ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan untuk mewujudkan visi dan misi Walikota terpilih, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, memberikan arah pembangunan, menjamin integrasi antar pelaku pembangunan, dan mempertegas tolak ukur evaluasi kinerja. Tujuannya adalah sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan Renstra Perangkat Daerah periode 2013-2018, bagi pemangku kepentingan dalam merumuskan program pembangunan, bagi Pemerintah Kota dalam penyusunan Perubahan RKPD periode 2013-2018, dan sebagai tolak ukur dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota pada akhir masa jabatan.
SKPD melaksanakan program dalam Perubahan RPJMD yang dituangkan dalam Renstra SKPD, menjamin konsistensi antara Renstra SKPD dengan Perubahan RPJMD, dan bersama masyarakat serta dunia usaha melaksanakan program-program dalam Perubahan RPJMD dengan sebaik-baiknya. Sistematika Perubahan RPJMD mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.