For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Peraturan LKPP 5/2020 · Peraturan LKPP No. 5 Tahun 2020 · Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2020Publication Date:26 Mei 2020
Ketentuan PerpajakanPengadaan Barang & Jasa PemerintahPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeKonfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date16 Juli 2020
Publication Date26 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia 2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui optimalisasi kerja sama pertukaran data keuangan dan perpajakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Kebijakan ini mengatur kewajiban konfirmasi status wajib pajak bagi pelaku usaha dan organisasi kemasyarakatan yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Konfirmasi dilakukan melalui DJP Online dan menjadi syarat bagi penyedia dan ormas dalam proses prakualifikasi dan pemilihan penyedia. Peraturan ini juga menetapkan pengecualian untuk pengadaan dengan nilai di bawah Rp50.000.000,00.

1. Dengan berlakunya Peraturan Lembaga ini, Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, paling lambat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021. 2. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan konfirmasi status wajib pajak dapat dikenakan sanksi administratif, pencantuman dalam daftar hitam, gugatan perdata, dan/atau pelaporan pidana.