Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp.789.842.218.875,-, belanja daerah sebesar Rp.776.913.718.875,-, yang menghasilkan surplus sebesar Rp. 12.928.500.000,-. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 571.500.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 13.500.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (12.928.500.000,-). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk pembayaran pokok utang. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai APBD.