Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan kepastian penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peranan PPNS secara terkoordinasi, terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kedudukan PPNS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala SKPD masing-masing, dikoordinasikan oleh Kepala Satpol PP selaku Ketua Sekretariat PPNS.
- Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat sanksi pidana, dengan Surat Perintah dari Kepala Satpol PP.
- Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, menghentikan penyidikan dengan petunjuk Penyidik Polri, dan melakukan tindakan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. PPNS juga diberikan kewenangan melakukan penangkapan dan/atau penahanan, dengan koordinasi bersama Penyidik Polri.
- Dibentuk Sekretariat PPNS untuk koordinasi pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS, yang secara ex-officio berada pada Satpol PP.
- PPNS berhak mendapat uang insentif yang diatur dengan Peraturan Bupati.
- PPNS wajib melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, membuat berita acara, mematuhi kode etik, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.