For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 11/2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyidik Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 1991 Seri D Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan kepastian penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peranan PPNS secara terkoordinasi, terarah, terpadu, dan berkesinambungan. Ketentuan substansial meliputi: - Kedudukan PPNS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala SKPD masing-masing, dikoordinasikan oleh Kepala Satpol PP selaku Ketua Sekretariat PPNS. - Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat sanksi pidana, dengan Surat Perintah dari Kepala Satpol PP. - Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, menghentikan penyidikan dengan petunjuk Penyidik Polri, dan melakukan tindakan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. PPNS juga diberikan kewenangan melakukan penangkapan dan/atau penahanan, dengan koordinasi bersama Penyidik Polri. - Dibentuk Sekretariat PPNS untuk koordinasi pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS, yang secara ex-officio berada pada Satpol PP. - PPNS berhak mendapat uang insentif yang diatur dengan Peraturan Bupati. - PPNS wajib melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, membuat berita acara, mematuhi kode etik, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.

(-)

Pejabat PPNS yang melanggar wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan kode etik PPNS, dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik.