Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar bagi bupati/wali kota yang menerima penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2021. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan pasar yang bersih, sehat, aman, tertib, dan nyaman, meningkatkan kesempatan berusaha, meningkatkan manajemen pengelolaan Pasar Rakyat, meningkatkan omset pedagang, meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah, menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting, menjaga kestabilan harga, dan mendorong kelancaran arus barang. Menteri menugaskan bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi sarana perdagangan yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2021, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Bupati/wali kota bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penugasan ini, baik fisik maupun administrasi, dan tidak dapat dipindahtugaskan kepada pihak lain. Bupati/wali kota wajib menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan kegiatan untuk ditetapkan oleh Menteri, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Pasar Rakyat. Sebelum melaksanakan kegiatan, bupati/wali kota wajib menandatangani Pakta Integritas.