For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021

Also known as: Permendag 98/2020 · Permendag No. 98 Tahun 2020 · Permendag Nomor 98 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2020Publication Date:15 Desember 2020
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date29 Desember 2020
Publication Date15 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar bagi bupati/wali kota yang menerima penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2021. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan pasar yang bersih, sehat, aman, tertib, dan nyaman, meningkatkan kesempatan berusaha, meningkatkan manajemen pengelolaan Pasar Rakyat, meningkatkan omset pedagang, meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah, menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting, menjaga kestabilan harga, dan mendorong kelancaran arus barang. Menteri menugaskan bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi sarana perdagangan yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2021, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Bupati/wali kota bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penugasan ini, baik fisik maupun administrasi, dan tidak dapat dipindahtugaskan kepada pihak lain. Bupati/wali kota wajib menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan kegiatan untuk ditetapkan oleh Menteri, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Pasar Rakyat. Sebelum melaksanakan kegiatan, bupati/wali kota wajib menandatangani Pakta Integritas.

1. Pembangunan/Revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang yang tidak dapat diselesaikan dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan, Pembangunan/Revitalisasinya dapat dilanjutkan oleh pemerintah daerah setelah selesai proses hibah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. 2. Pembangunan/Revitalisasi lanjutan dapat dilakukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)