For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Utara 5/2020 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 5 Tahun 2020 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 September 2020Publication Date:10 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Effective Date10 September 2020
Publication Date10 September 2020
Place of EnactmentTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2019 mencakup pendapatan sebesar Rp2.610.072.420.323,83, belanja dan transfer sebesar Rp2.416.478.351.659,54, sehingga terdapat surplus sebesar Rp193.594.068.664,29. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp187.845.713.313,26 dan pengeluaran sebesar Rp27.500.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp160.345.713.313,26.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo awal sebesar Rp187.845.713.313,26 dan saldo akhir sebesar Rp353.939.781.977,55.
  • Laporan Operasional mencatat surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp573.088.143.366,88 dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional sebesar (Rp 1.355.202.096,60).
  • Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp6.287.995.846.305,29 dan ekuitas akhir sebesar Rp6.754.370.486.883,91.
  • Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp7.178.614.584.677,97, jumlah kewajiban sebesar Rp433.244.097.794,06, dan jumlah ekuitas sebesar Rp6.754.370.486.883,91.
  • Laporan Arus Kas mencatat saldo akhir kas sebesar Rp353.849.637.433,89.
  • Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)