For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 4/2012 · Perda Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2012Publication Date:28 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date28 Februari 2012
Publication Date28 Februari 2012
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek dan Subjek Serta Golongan Retribusi: Retribusi dipungut atas penggunaan/pemanfaatan tempat parkir di tepi jalan umum. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum. Retribusi ini termasuk dalam golongan retribusi jasa umum.
  2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir.
  3. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif didasarkan atas pengendalian permintaan dan penggunaan jasa pelayanan untuk memperlancar lalu lintas, dengan memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan, dan aspek keadilan. Biaya meliputi pengadaan marka, rambu-rambu, operasional, pemeliharaan, dan transportasi pengawasan.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis kendaraan, yaitu bus, truk, dan alat besar lainnya (Rp. 3.000/sekali parkir); sedan, jeep, mini bus, dan pick up (Rp. 2.000/sekali parkir); serta sepeda motor (Rp. 1.000/sekali parkir).
  5. Wilayah Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut di tempat pelayanan atau tempat lain sesuai dengan Peraturan Bupati.
  6. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu subjek retribusi mendapatkan pelayanan. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan kecuali dengan izin Bupati. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, SSRD, STBP, dan kartu langganan. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan dan ditagih dengan STRD setelah Surat Teguran.
  8. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dalam jangka waktu 3 bulan. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar. Bupati harus memberikan keputusan dalam 6 bulan, dan jika tidak, keberatan dianggap dikabulkan.
  9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati. Jika Bupati tidak memberikan keputusan dalam 6 bulan, permohonan dianggap dikabulkan.
  11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana.
  12. Penghapusan Piutang Retribusi: Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih karena kedaluwarsa dapat dihapuskan dengan Keputusan Bupati.
  13. Pemeriksaan: Pemeriksaan dilakukan oleh Bupati untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  14. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  15. Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dapat diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.