For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi

Also known as: Peraturan BSSN 11/2024 · Peraturan BSSN No. 11 Tahun 2024 · Peraturan BSSN Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2025Publication Date:19 November 2024
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
ThemePenyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
LocationBadan Siber dan Sandi Negara
Effective Date20 Mei 2025
Publication Date19 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Sertifikasi Peralatan Sandi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 185). 2. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Standar Algoritma Kriptografi pada Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1862).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang penyelenggaraan algoritma kriptografi Indonesia dan penilaian kesesuaian keamanan modul kriptografi. Latar belakangnya adalah perlunya standardisasi keamanan informasi dan penyelenggaraan pengamanan informasi elektronik melalui penerapan algoritma kriptografi, serta pemenuhan kebutuhan penilaian kesesuaian keamanan modul kriptografi untuk meningkatkan daya saing Indonesia.

Penyelenggaraan algoritma kriptografi Indonesia meliputi penyusunan, reviu, pemanfaatan, dan pengawasan. Penyusunan dilakukan melalui mekanisme adopsi dan seleksi. Adopsi melibatkan pendataan dan penilaian algoritma kriptografi dari standar dan publikasi ilmiah, sementara seleksi melibatkan pendaftaran algoritma kriptografi oleh pengusul. Algoritma yang lolos akan ditetapkan sebagai Algoritma Kriptografi Indonesia oleh Kepala Badan.

Pemanfaatan algoritma kriptografi Indonesia dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan pemohon sertifikasi modul kriptografi. Pengawasan dilakukan terhadap kesesuaian algoritma yang diterapkan oleh PSE dan pemohon yang menyediakan modul kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV).

Penilaian kesesuaian keamanan modul kriptografi menggunakan Skema Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi (PKKMK) dengan persyaratan acuan SNI ISO/IEC 19790:2015. Skema ini wajib bagi pemohon yang menyediakan modul kriptografi teknologi pelindungan IIV. Penyelenggara skema PKKMK meliputi pemilik skema, komite skema, Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), dan laboratorium pengujian. LSPro ditunjuk oleh Kepala Badan dan wajib terakreditasi oleh KAN.

1. Permohonan sertifikasi yang sedang diproses tetap dilaksanakan berdasarkan skema yang diacu dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Sertifikasi Peralatan Sandi. 2. Sertifikat Keamanan Modul Kriptografi yang telah diterbitkan oleh LSPro, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sertifikat.

1. Pelanggaran ketentuan persyaratan acuan dikenai sanksi berupa pembekuan Sertifikat Keamanan Modul Kriptografi. 2. Pelanggaran ketentuan persyaratan acuan dikenai sanksi berupa pencabutan Sertifikat Keamanan Modul Kriptografi. 3. Pelanggaran ketentuan persyaratan acuan dikenai sanksi berupa pencabutan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan Tanda KMK. 4. Pelanggaran ketentuan persyaratan acuan dikenai sanksi berupa penghentian kegiatan perdagangan Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV. 5. Pelanggaran ketentuan persyaratan acuan dikenai sanksi berupa penarikan Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV dari peredaran.