For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi Dan Belanja Lain-Lain

Also known as: PMK 241/PMK.05/2012 · PMK No. 241/PMK.05/2012

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2012Publication Date:27 Desember 2012
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeSistem Akuntansi Belanja Subsidi Dan Belanja Lain-Lain
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Desember 2012
Publication Date27 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain pada Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mengatur kembali tata cara penyusunan dan penyajian laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain. Sistem Akuntansi Belanja Subsidi (SA BS) dan Sistem Akuntansi Belanja Lain-Lain (SA BL) diatur sebagai bagian dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA BUN). Peraturan ini menetapkan pembentukan unit akuntansi khusus untuk mengelola dan melaporkan keuangan terkait belanja subsidi dan belanja lain-lain. Setiap unit akuntansi bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan kepada unit yang lebih tinggi. Laporan keuangan disusun secara berkala, termasuk bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan, dan harus melalui proses rekonsiliasi dan reviu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.

(-)

(-)