For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 22 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 22 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KURIKULUM MUATAN LOKAL PADA SATUAN PENDIDIKAN

Also known as: Perbup Kabupaten Toraja utara 22/2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 22 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 22 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2024Publication Date:11 Desember 2024
PendidikanHukum Pemerintahan DaerahSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePENYELENGGARAAN KURIKULUM MUATAN LOKAL PADA SATUAN PENDIDIKAN
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date11 Desember 2024
Publication Date11 Desember 2024
Place of EnactmentRantepao

(-)

Peraturan Bupati ini disusun sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara dalam mengembangkan dan melindungi kearifan lokal melalui penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal ke dalam kurikulum mata pelajaran muatan lokal pada satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Toraja Utara.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan. Dinas Pendidikan bertanggung jawab dalam pembentukan Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Kabupaten yang bertugas melakukan analisis, identifikasi, dan perumusan kompetensi dasar muatan lokal. Sementara itu, Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan kurikulum muatan lokal melalui TPK Satuan Pendidikan.

Satuan Pendidikan memiliki kewajiban untuk menyusun modul ajar yang mencakup berbagai aspek kearifan lokal, seperti sejarah, budaya, adat, kesenian, bahasa daerah, serta keterampilan lokal. Pelaksanaan muatan lokal dapat diintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri dengan penambahan beban belajar maksimal 2 jam per minggu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur aspek pendanaan yang bersumber dari APBD maupun sumber lain yang sah, serta menetapkan mekanisme monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Bupati untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan kurikulum tersebut.

(-)

(-)