For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Tana Tidung 6/2023 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2023Publication Date:19 Desember 2023
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Effective Date19 Desember 2023
Publication Date19 Desember 2023
Place of EnactmentTideng Pale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2024. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

Latar Belakang dan Tujuan: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan menghimpun pendapatan daerah untuk mewujudkan perekonomian daerah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan mandiri.

Ketentuan Substansial:

APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp. 1.324.595.936.000,- dengan rincian:

  • Pendapatan Daerah: Rp. 1.006.063.767.976,-
  • Belanja Daerah: Rp. 1.324.595.936.000,-
  • Defisit: (Rp. 318.532.168.024,-)
  • Pembiayaan Daerah (Netto): Rp. 318.532.168.024,-

Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)