Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2010. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 617.806.426.456,22 menjadi Rp. 674.388.428.190,37 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 690.650.247.991,14 menjadi Rp. 754.883.967.566,24 setelah perubahan, sehingga terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp. (80.495.539.375,87). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang berubah dari Rp. 120.347.177.699,92 menjadi Rp. 127.998.895.540,87 dan pengeluaran tetap sebesar Rp. 3.875.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto setelah perubahan sebesar Rp. 124.123.895.540,87 dan sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan (SILPA) sebesar Rp. 43.628.356.165,00. SILPA ini masih dalam proses hukum dan belum dapat dipergunakan. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, dan lain-lain.