on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Also known as: Perda Kabupaten Lombok Timur 3/2022 · Perda Kabupaten Lombok Timur No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan kondisi masyarakat dan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta untuk menjamin kepastian hukum dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kondisi masyarakat dan adanya bencana non alam COVID-19 yang memerlukan penyesuaian dalam pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Tujuannya adalah untuk menjamin pelaksanaan dan keberlangsungan proses demokrasi lokal, mewujudkan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta memberikan kepastian hukum dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan Substansial: