For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 17 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2005 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Boven Digoel 17/2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 17 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:30 November 2005Publication Date:30 November 2005
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Effective Date30 November 2005
Publication Date30 November 2005
Place of EnactmentTanah Merah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyediakan sumber dana bagi daerah dalam membiayai kebutuhan daerah yang semakin besar, khususnya terkait dengan pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir di tepi jalan umum.
  3. Penggolongan Retribusi: Retribusi parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif digolongkan berdasarkan tingkat kepadatan parkir (rendah, sedang, tinggi) dan jenis kendaraan bermotor (Bus, Truk, Sedan, Jeep, Sepeda Motor).
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan parkir diberikan.
  7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pembayaran: Retribusi harus dilunasi sekaligus di muka, dengan tata cara pembayaran diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.