For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2019 tentang Izin Pemanfaatan Ruang

Also known as: Perda Kota Ambon 15/2019 · Perda Kota Ambon No. 15 Tahun 2019 · Perda Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pemanfaatan Ruang
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2019 tentang Izin Pemanfaatan Ruang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang kota, memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang izin, serta meningkatkan kualitas pelayanan perizinan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Jenis Izin Pemanfaatan Ruang*: Izin prinsip, izin lokasi, dan izin pemanfaatan lahan/tanah. 2. *Prosedur Perizinan*: Pengajuan permohonan, verifikasi oleh tim teknis, penerbitan atau penolakan izin oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk. 3. *Masa Berlaku Izin*: Jangka waktu berlakunya izin dan ketentuan perpanjangan. 4. *Hak dan Kewajiban Pemegang Izin*: Hak untuk membebaskan lahan, kewajiban mematuhi peraturan, menghormati kepentingan pihak lain, dan melaporkan perolehan tanah. 5. *Larangan*: Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai izin, penyalahgunaan izin, dan kegiatan yang merusak lingkungan. 6. *Pembinaan dan Pengawasan*: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan izin pemanfaatan ruang. 7. *Peran Serta Masyarakat*: Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan memberikan masukan terkait izin pemanfaatan ruang.

1. Ketentuan pemanfaatan tanah yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Bagi pemegang izin pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberlakuan sanksi administratif dan sanksi pidana dikenakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, atau pencabutan izin. 2. Sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 bagi yang melakukan kegiatan usaha pemanfaatan ruang tanpa izin atau tidak memperpanjang izin.