For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 10/2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Active
Publication Date:21 Desember 2006
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date-
Publication Date21 Desember 2006
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna dengan pengaturan tugas yang jelas tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Susunan organisasi Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  2. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan.
  3. Tugas dan wewenang Kepala Desa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  4. Fungsi Kepala Desa dalam membina kehidupan masyarakat desa, memelihara ketentraman dan ketertiban, serta mendamaikan perselisihan.
  5. Tugas Sekretaris Desa sebagai unsur staf pembantu Kepala Desa yang memimpin Sekretariat Desa.
  6. Tugas pelaksana teknis lapangan dalam merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan yang menjadi kewenangannya.
  7. Tugas Kepala Dusun sebagai unsur pembantu tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja Pemerintah Desa yang meliputi prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antara Kepala Desa, Sekretaris Desa, pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan.

(-)

(-)