For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 3/2020 · Perda Kabupaten Rembang No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:25 September 2020Publication Date:25 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date25 September 2020
Publication Date25 September 2020
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD BPR BKK Lasem, PD BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 106) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD BPR BKK Lasem, PD BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2017 Nomor 4);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang berkurang sebesar Rp. 30.722.304.283,00 sehingga menjadi Rp.1.861.030.949.423,00, belanja daerah yang berkurang sebesar Rp. 72.427.452.522,00 sehingga menjadi Rp. 1.892.006.377.240,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 30.975.427.817,00. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan berkurang sebesar Rp. 42.405.148.239,00 menjadi Rp. 120.143.795.817,00 dan pengeluaran berkurang sebesar Rp. 700.000.000,00 menjadi Rp. 89.168.368.000,00, sehingga pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 30.975.427.817,00. Perubahan pendapatan daerah mencakup penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan, serta peningkatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah mengalami perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman BLUD RSUD dari lembaga keuangan bank, serta penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok hutang BLUD RSUD kepada lembaga keuangan bank. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Keadaan darurat tersebut harus memenuhi kriteria tertentu, seperti bukan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali Pemerintah Daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran.

(-)

(-)